NEWS

Rancangan Aturan Sistem Aplikasi Pembukuan UMKM oleh Pemerintah

Wellcode.IO team | 26 NOV 2020
Guna mendukung program digitalisasi para pengusaha, kini pemerintah sedang merancang aturan sistem aplikasi pembukuan atau pencatatan keuangan dalam proses bisnisnya. 

Hal ini tercakup dalam Pasal 76 ayat (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Koperasi dan UMKM turunan UU Cipta Kerja, pelatihan dan pendampingan.

Baca Juga: Auto Cuan! 5 Ide Bisnis yang Cocok di Tahun 2020

Tanggung jawab ini diamanatkan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan usaha mikro dan usaha kecil berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku,"

"bagi entitas usaha mikro dan usaha kecil," bunyi Pasal 76 ayat (2) RPP tersebut, dikutip Kamis (26/11/2020).

Sistem aplikasi pembukuan mendukung kinerja UMKM


Sistem Aplikasi Pembukuan Pinterusaha.jpg 32 KB


Terkait dengan standar akuntansi yang digunakan oleh usaha mikro dan kecil diberikan dengan mempertimbangkan kesederhanaan dan kemudahan bagi pengusaha.

Baca Juga: Aplikasi Restoran Sangat Penting Buat Pengusaha, Apa Benar?

Kegiatan tersebut sepenuhnya tidak dipungut biaya untuk kebutuhan fasilitas pelatihan dan pendampingan. Sehingga para pengusaha harus memanfaatkan betul kesempatan ini.

Adapun pemerintah pusat dan pemda wajib menyiapkan materi pembukuan dan pencatatan keuangan melalui sistem ataupun aplikasi dalam setiap pelaksanaan pelatihan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Apa yang dimaksud usaha mikro dalam RPP?


RPP UMKM.jpg 51.8 KB


Usaha mikro yang dimaksud pada RPP ini adalah usaha dengan modal maksimal Rp200 juta atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, usaha kecil adalah usaha dengan modal Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar dan penjualan tahunan Rp1 miliar sampai dengan Rp6 miliar.

Baca Juga: Ini Dia Bisnis di Masa Pandemi yang Bisa Datangkan Banyak Cuan

Nominal kriteria usaha mikro dan kecil pada RPP tersebut dapat diubah seiring dengan perkembangan perekonomian melalui peraturan presiden (perpres).

Di samping itu, pemerintah juga dapat menetapkan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal. 

Hingga penerapan teknologi ramah lingkungan sebagai kriteria tambahan untuk menetapkan jenis UMKM.

Kamu pengusaha UMKM dan ingin masuk ke ranah digital? Gunakan aplikasi ini!

Aplikasi Digital Pinterusaha.ai.jpg 37.3 KB

Kamu pengusaha yang sedang mencari produk digital dengan berbagai macam fitur seperti Point of Sales (POS) dan administrasi bisnis hanya dalam satu genggaman?

Cobain deh aplikasi pinterusaha.ai. Aplikasi ini bisa menjawab segala kebutuhan berbisnis kamu makin mudah.

Yuk cari tahu dengan telusuri web pinterusaha.ai di sini!

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023