Tak Terkendala Corona, Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lampaui Target

Sejak awal pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) pemerintah menghawatirkan penerimaan pajak negara akan ikut terdampak drastis.

Namun, ternyata hal ini tidak berlaku terhadap penerimaan negara dari pos pajak bumi dan bangunan (PBB). Bahkan penerimaan PBB sudah melewati target di November 2020.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, realisasi penerimaan PBB hingga akhir November sebesar Rp 19,1 triliun, setara 142,1% dari target akhir tahun yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 13,4 triliun. 

Akan tetapi, jika dibandingkan dengan realisasi pada Januari-November 2019, sebetulnya penerimaan PBB berada di zona negative, yakni minus 6,4% year on year (yoy).
sri mulyani.jpeg 46 KB


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai keberhasilan ini terutama ditopang oleh kinerja PPB pertambangan minyak dan gas bumi (migas) sebagai kontributor utama penerimaan PBB, demikian data dari dokumen APBN Periode November 2020.

Paralel dengan itu, kelompok jenis pajak selanjutnya yang paling mendekati target ialah pajak penghasilan (PPh) Migas dengan capaian 91,54%. 

Pencapaian ini terutama dipengaruhi oleh membaiknya harga komoditas, khususnya minyak bumi. Pada bulan November harga minyak Indonesia (ICP) telah mencapai US$ 40,67 per barel, atau hampir dua kali lipat dari angka terendahnya pada bulan April yakni US$ 20,66 per barel.