Pengadilan Pajak Sekarang Paperless? Kemenkeu Luncurkan E-Tax Court Tahun Ini!

Abstraksi
TAXSAM.COSekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui sosial medianya, mengumumkan akan meluncurkan aplikasi e-tax court pada tahun ini. Menurut keterangan Set PP pada kamis, 29 Desember 2022, seluruh proses bisnis di pengadilan pajak akan berada di dalam aplikasi e-tax court

Aplikasi e-tax court akan memberikan empat layanan kepada masyarakat. Pertama, e-Registration merupakan layanan yang dapat digunakan pemohon untuk menggunakan sistem e-tax court. Kedua, e-Filing merupakan layanan untuk mengajukan permohonan tindakan hukum terhadap sengketa pajak yaitu banding dan gugatan. Seluruh berkas untuk diajukan ke pengadilan tidak perlu mengirimkan berkas fisik. Melainkan, hanya perlu mengirimkan dokumen elektronik. 

Ketiga, e-Litigation merupakan layanan untuk mempermudah penyelenggaraan persidangan secara daring. Undangan untuk persidangan hingga jadwal persidangan akan tersedia melalui aplikasi e-tax court

Terakhir, terdapat layanan bernama e-Putusan yang berfungsi untuk mengirimkan dokumen putusan pengadilan pajak secara daring. 

Intensi Set PP Kemenkeu meluncurkan aplikasi e-tax court adalah mentransformasi sistem peradilan perpajakan dan memberikan layanan pengadilan pajak dengan sederhana, cepat, dan murah kepada seluruh masyarakat Indonesia. 



Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co