TAX

Persiapan Infrastruktur Penggunaan Meterai Elektronik

Wellcode.IO team | 02 OCT 2020
Persiapan penggunaan meterai untuk dokumen elektronik mulai 1 Januari 2021 ketika UU Bea Meterai terbaru resmi berlaku, akan terus diupayakan Ditjen Pajak (DJP).

Selama 3 bulan menjelang akhir 2020, menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, akan dimanfaatkan oleh DJP untuk menyiapkan infrastruktur penerbitan meterai elektronik dan meterai tempel yang baru.

Baca Juga: PMK 147/2020 Terbit, Konsultan Pajak Mesti Perhatikan Ini

“Infrastruktur digitalnya ini selama 3 bulan kami bangun dulu dan kami atur channeling-nya seperti apa. Ini perlu didesain kalau digital nanti koneksinya antara satu titik dan titik lain seperti apa."

"Yang penting meterai tersedia dan kami bisa awasi," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Code generator akan menerbitkan meterai elektronik


Di tempat terpisah, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan, meterai elektronik akan diterbitkan melalui code generator dan disalurkan melalui channeling.

Di dalam sistem tersebut dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai nilai meterai yang sudah dibayar.

"Bayangkan meterai elektronik ini seperti pulsa," ujar Iwan.

4 sistem channeling


Sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik, ada 4 bagian.

  • Pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.
  • Dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet.
  • Sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu. Ketika dicetak, sudah ada meterai elektronik.
  • Untuk jangka panjang, DJP juga mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet.

Baca Juga: Jokowi: Perpanjangan GSP Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi Nasional

"Ini nanti bisa di merchant-merchant tertentu menggunakan printer dan kertas tertentu. Ini akan jauh lebih efisien," ujar Iwan.

Penerapan dari keempat sistem meterai elektronik ini akan dilakukan secara bertahap. Iwan mengatakan salah satu dari keempat sistem meterai elektronik ini ditargetkan siap digunakan pada 1 Januari 2021. 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023