TAX

Pindah Domisili, NPWP Juga Harus Ganti Ga Ya?

Taxsam.co Team | 20 JUL 2023
Abstraksi
TAXSAM.CO - Manusia sering kali berpindah dalam bertempat tinggal atau domisili dan tentunya berakibat berubah pula alamat yang terdapat pada surat identitas yang mereka miliki. 

Ada beberapa hal yang harus dilakukan bagi masyarakat yang ingin berpindah domisili. 

Bagi setiap masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat melakukan pemindahan NPWP atau perubahan data NPWP dengan kondisi yang paling terbaru.

Terdapat beberapa prosedur yang harus terpenuhi. Pertama, pindah alamat yang masih dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Untuk WP Orang Pribadi, dibutuhkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak beserta Salinan KTP. Untuk Wajib Pajak Badan, dibutuhkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, Salinan Akta Perubahan, dan Salinan Identitas Pengurus.

Kedua, pindah alamat ke luar wilayah KPP terdaftar. Untuk WP Orang Pribadi membutuhkan Formulir WP Pindah beserta dengan salinan KTP. Untuk WP Badan membutuhkan Formulir WP pindah, Salinan Akta Perubahan dan Salinan Identitas Pengurus.

Dokumen tersebut dapat diajukan ke KPP lama tempat WP tersebut terdaftar atau KPP baru tempat WP akan mendaftar. Lalu dapat ke loket Tempat Pelayanan Terbaru (TPT) atau dapat pula dengan pengiriman dokumen dengan jasa ekspedisi.


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Muhammad Ilham, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023