TAX

PPh Final 0,5% Kini Dapat Dimanfaatkan UMKM PT Perorangan dan BUMDes

Taxsam.co Team | 20 JAN 2023
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan


Abstraksi
TAXSAM.CO - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagai aturan turunan UU HPP dalam hal penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP 55/2022 terdapat segenap penambahan ataupun perubahan aturan, salah satunya mengenai kebijakan PPh bersifat final sebesar 0,5% pada UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018. 

Tarif PPh Final 0,5% tersebut kini dapat dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes Bersama dan PT Perorangan. Tarif PPh Final tersebut dikenakan atas peredaran bruto (omzet) per bulan, yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam akumulasi 1 tahun pajak. Apabila omzet Wajib Pajak tersebut nantinya tidak lagi melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka tarif PPh Final 0,5% tersebut tetap dapat dikenakan sampai akhir tahun pajak Wajib Pajak tersebut berakhir. 

Jangka waktu pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan BUMDes atau BUMDes Bersama paling lambat adalah 4 tahun pajak. Jangka waktu pengenaan tersebut dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 ini berlaku. Sehingga, perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDes Bersama dapat membayar pajak terutang dengan menggunakan skema PPh Final 0,5% ini sejak tahun pajak 2022 hingga tahun pajak 2025.


Contoh Kasus

PT. XYZ merupakan sebuah perseroan perorangan. Pada tahun pajak 2022, PT. XYZ memiliki omzet sebesar Rp2.5 miliar per tahun. Pada bulan Januari 2023, omzet PT. XTZ adalah Rp250 juta. PT. XYZ telah memiliki surat keterangan yang menunjukkan bahwa ia menggunakan skema PPh Final 0,5% untuk tahun pajak 2023. Maka, besarnya pajak terutang yang harus disetor oleh PT. XYZ adalah sebagai berikut.

Pajak terutang bulan Januari 2023:

= 0,5% x Rp250.000.000
= Rp1.250.000

Pajak terutang sebesar Rp1.250.000 untuk bulan Januari 2023 tersebut harus disetorkan oleh PT. XYZ paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023