Prancis Denda Google Sebanyak Rp 8,5 Triliun


Regulator anti monopoli Prancis Mendenda Google sebanyak US $592 juta (Rp 8,5 triliun), diduga melanggar hak cipta dengan perusahaan media terkait penggunaan konten.

Selain itu pemerintah setempat juga memberi Google waktu selama dua bulan untuk membayar penerbit terkait kasus itu daripada menghadapi hukuman lebih banyak.

Regulator Prancis juga menuduh Google mengabaikan sejumlah perintah negosiasi perusahaan teknologi dengan penerbit berita Prancis.

Sementara itu, Google tidak memberikan penawaran kompensasi kepada penerbit dalam dua bulan ke depan, dan Google akan menghadapi hukuman tambahan hingga Rp 15,9 miliar per hari.

“Ketika regulator memaksakan kewajiban untuk sebuah perusahaan, itu harus dipatuhi dengan seksama. Dalam hal ini, Google tidak demikian,” kata kepala badan antitrust Isabelle de Silva.

Silva menyeburkan bahwa Google gagal mematuhi dan bertindak tanpa itikad baik dalam negosiasinya bersama kantor dan penerbit berita Prancis, mereka juga telah melakukan diskusi tentang pembayaran konten berita online.

“kami telah bertindak dengan itikad baik di seluruh proses, tetapi mereka mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan dan kenyataan bagaimana berita bekerja pada platform" kata juru bicara Google

Google merasa sangat kecewa dengan keputusan Prancis tersebut. Google juga telah memiliki perjanjian dengan Alliance de La Presse d’Information Générale (APIG), mereka juga memiliki perjanjian dengan beberapa publikasi terkemuka seperti Le Monde dan Le Figaro.

Sementara itu, Uni Eropa telah mengubah Undang-undang hak cipta pada 2019 yang membuat platform Google dan Youtube bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan para penggunanya.

Aturan ini diharuskan mesin pencari dan platform media sosial berbagi pendapatan dengan penerbit jika konten mereka ditampilkan. Google sendiri pun menyebutkan bahwa tahun lalu akan membayar penerbit lebih dari US $1 miliar selama tiga tahun ke depan.