Punya Harta Berwujud, Kapan Penyusutannya Dimulai?


Dasar Hukum
Pasal 11 UU No. 16/2000 diubah terakhir UU No. 28/2007 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Ayat (3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. (“UU 28/2007”)

Ayat (4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. (“UU 28/2007”)

Ayat (5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut. (“UU 28/2007”)


Diskusi
Secara umum penyusutan atas harta berwujud dimulai sejak harta tersebut diperoleh atau dibulan terjadinya pengeluaran. Namun jika harta terebut dalam proses pengerjaan, penyusutan dapat dimulai pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata. Dalam kasus tertentu Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui mulainya penyusutan berdasarkan pada bulan apa harta tersebut mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ataupun menghasilkan. Saat mulai menghasilkan yang dimaksud disini dikaitkan saat dimulainya produksi  dan tidak dikaitkan dengan saat perolehan. Lain halnya apabila Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva maka penyusutan atas harta adalah dimulai dari nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

Studi Kasus:
  • Kami karyawan akuntansi dari suatu PT. yang sedang membangun gudang senilai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Pembangunan dimulai di April 2022 dan baru selesai untuk digunakan pada Oktober 2022, kapan penyusutan atas harga perolehan gudang PT. tempat kami bekerja ini dimulai/diakui?
    Jawaban: Penyusutan dimulai saat gudang tersebut selesai dibuat yakni Oktober 2022.

  • Saya pengusaha yang bergerak dibidang clothing, baru saja membeli mesin jahit dan mesin sablon di tahun 2020. Namun karena pandemi perusahaan clothing saya mulai beroperasi pada tahun 2021 bagaimana pengakuan penyusutannya?
    Jawaban: Bapak/Ibu dapat mengakui penyusutan mesin jahit dan mesin sablon tersebut pada tahun 2021 dengan persetujuan dari DJP melalui KPP setempat sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) UU No. 28/2007 Pajak Penghasilan.

  • Saya mempunyai CV. dibidang pertanian, baru saja membeli traktor sawah untuk usaha pertanian di Desember 2021, dan saya baru panen di bulan Maret 2022, jika saya memulai penyusutan traktor tersebut pada bulan Maret 2022, apa boleh?
    Jawaban: Boleh, jika sudah melalui persetujuan DJP sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) UU No. 28/2007 Pajak Penghasilan.

  • Kami sedang merintis usaha kedai kopi, sudah membeli mesin grinder kopi bekas diawal bulan Januari lalu, mesin tersebut keluaran lama namun masih kondisi bagus layak pakai. Kapan kami mulai mengakui penyusutannya ya? Bagaimana kami menentukan nilainya?
    Jawaban: Pada dasarnya penyusutan dimulai/diakui saat mesin grinder tersebut diperoleh pada bulan Januari tersebut. Nilai dapat ditentukan dari harga pengeluaran yang dilakukan untuk mesin grinder tersebut.

  • Saya karyawan dari CV. yang bergerak dibidang ekspedisi, CV. kami mempunyai mobil pick-up sepertinya sudah lewat masa manfaat, apa yang harus dilakukan untuk menghitung penyusutannya?
    Jawaban: Saudara dapat melakukan revaluasi penilaian kembali atas aktiva tersebut, kemudian yang akan jadi dasar penyusutan adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali tersebut.