TAX

Wacana Sofyan Djalil Terhadap Pajak Progresif Sektor Pertanahan

Wellcode.IO team | 14 DEC 2020
Pemerintah lewat Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, kembali membuka wacana tanah progresif untuk mengatasi masalah ketimpangan kepemilikan tanah. 

Menurutnya, sudah terlalu banyak tanah di daerah yang dikuasai oleh orang-prang ibukota dan tidak dimanfaatkan secara produktif. Sehngga, perlu ada ketentuan pajak progresif atas kepemilikan tanah.

"Ini perlu pajak progresif untuk kepemilikan tanah sehingga orang tidak cari keuntungan, tapi cari produktivitas," kata Sofyan, dikutip dari detikcom, Senin (14/12/2020).

Pemerintah sedang merancang RUU Pertanahan


Rancanangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan itu masih dibahas antara DPR dengan pemerintah. Sofyan berharap ketentuan pajak tanah progrem bisa segera diwujudkan.

Karena dengan hal itu, masyarat bisa menunda untuk berinvestasi tanah. Jika dibiarkan, ia khawatir luas tanah pertanian makin minim ke depannya dan petani makin rentan dieksploitasi.

Baca Juga: Ketentuan Terhadap Pemungutan PPJ

"Seharusnya bisa diadakan pajak progresif seperti mobil sehingga orang tidak cenderung investasi tanah," ujarnya.

Ia menjelasnya, persaingan dalam untuk memanfaatkan tanah antara berbagai pihak bakal makin ketat ke depannya. Untuk itu, persoalan ini perlu diatasi dengan kebijakan perpajakan.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023