TAX
Realisasi Insentif Pajak Baru 22,9% di Akhir Kuartal III 2020
Realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha hingga 28 September 2020 tercatat baru mencapai Rp27,61 triliun.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara realisasti tersebut setara 22,9% dari pagu Rp120,61 triliun. Realisasi pemanfaatan insentif rendah karena kegiatan ekonomi dunia usaha juga melemah.
"Karena kita tahu kondisi kegiatan ekonomi sedang menurun, maka pengurangan ini tidak seperti pengurangan yang kita bayangkan ketika perekonomian seperti tahun 2019," katanya.
Baca Juga: PMK 147/2020 Terbit, Konsultan Pajak Mesti Perhatikan Ini
Dirinya merincikan realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baru 1,98 triliun atau 4,9% dari pagu Rp39,66 triliun.
Pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp6,85 triliun atau 46,4% dari pagu Rp14,75 triliun, dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25 terealisasi Rp9,53 triliun atau 66,18% dari pagu Rp14,4 triliun.
Baca Juga: Apindo: Perpajakan UU Cipta Kerja Harus Disusun Sesuai Kebutuhan
Realisasi insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp2,44 triliun atau 2,06% dari pagu 5,8 triliun.
Di samping itu, penurunan tarif PPh badan terealisasi Rp6,82 triliun atau 34,1% dari pagu Rp20,0 triliun.
Para pelaku usaha diharapkan memanfaatkan insentif pajak
Masih menurut Suahasil, pemerintah masih akan mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak karena hanya berlaku hingga 31 Desember 2020.
Insentif pajak itu meliputi PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: Jokowi: Perpanjangan GSP Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi Nasional
Insentif pajak yang diberikan pemerintah sudah menjangkau semua sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19.
"Pagu untuk insentif usaha sudah tersedia, dan kami terus menyemangati seluruh dunia usaha untuk memakai ini," katanya.