TAX

Perhatian! Cartridge Rokok Elektrik Dikenakan Cukai

Wellcode.IO team | 14 NOV 2020
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan cairan pemanas rokok elektrik (cartridge) sebagai barang terkena cukai. Produk tersebut, termasuk dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan rokok elektrik mengandung jenis ekstrak dan esens tembakau.

Cartidge termasuk ke dalam barang kena cukai (BKC). 


Aturan mengenai ketetapan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau

Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

Kenapa cartidge harus kena cukai?


Dikarenakan prose pembuatannya berasal dari hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Bahan tersebut dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera pasar. Bahan ini meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), tembakau kunyah (chewing tobacco).

Baca Juga: Klaim Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Dongkrak Produktivitas

Nah, esktrak dan esens tembakau dijual ke konsumen dalam bentuk eceran yang dikonsumsi dengan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian diihisap bernama vape.

Selain itu, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

Aturan tambakan dalam PMK


Penetapan cartridge sebagai HPTL, mengharuskan Kementerian Keuangan untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut.

  • Penegasan bahwa BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.
  • Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Jika dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan.

Definisi kemasan, dalam PMK yang baru ini, ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023