Semakin Mudah, Lapor SPT Pakai E-Filing!

Abstraksi
TAXSAM.CO - Salah satu kewajiban wajib pajak orang pribadi adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) setiap tahunnya. 

Pada awalnya, SPT Tahunan diisi secara manual menggunakan formulir yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudian perlu disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP wajib pajak terdaftar.

Namun, seiring berkembangnya teknologi, SPT Tahunan sudah dapat dilaporkan secara online melalui website DJP yaitu djponline.pajak.go.id. Pelaporan SPT Tahunan melalui website dinamakan e-filing

Dikutip dari setneg.go.id, Wakil Presiden Indonesia K.H. Ma’ruf Amin pada Selasa (14/03/2023) menghimbau, “Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.”

Selanjutnya, Ma’ruf juga menyampaikan bahwa ia sendiri sudah melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-filing tanpa hambatan. 

Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing sangatlah mudah. Berikut adalah cara melaporkan SPT melalui e-filing:

Proses Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Filing
  1. Wajib pajak mengunjungi laman www.djponline.pajak.go.id melalui perangkat elektronik yang dimiliki. 
  2. Login ke dalam website djp online dengan memasukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang sudah disediakan. 
  3. Apabila belum terdaftar, wajib pajak dapat melakukan registrasi akun dengan memasukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. 
  4. Apabila sudah login, pilih menu lapor, kemudian pilih e-filing
  5. Pilih menu Buat SPT, lalu menjawab pertanyaan yang sudah disediakan untuk memilih formulir SPT sesuai dengan jawaban yang sudah dipilih. 
  6. Mengisi tahun pajak, dan memilih status SPT Normal. 
  7. Apabila sudah pernah melaporkan SPT Tahunan dan ingin membetulkan SPT dapat mengisi status SPT dengan pembetulan.
  8. Mengisi berbagai data mulai dari penghasilan yang didapatkan selama satu tahun sampai dengan jumlah harta yang dimiliki. 
  9. Meminta kode verifikasi melalui email maupun nomor telepon. 
  10. Memasukkan kode verifikasi, klik tombol kirim SPT.
  11. Wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan melalui email. 


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co