TAX
Sri Mulyani Turunkan Pajak Royalti Setelah Bertemu Influencer
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Abstraksi
TAXSAM.CO - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menggelar pertemuan dengan influencer dari berbagai profesi di gedung Kementerian Keuangan pada Jumat (17/3/23).
TAXSAM.CO - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menggelar pertemuan dengan influencer dari berbagai profesi di gedung Kementerian Keuangan pada Jumat (17/3/23).
Mengutip dari cuitan instagram Dewi Lestari @deelestari, pertemuan tersebut membahas berbagai macam isu, seperti keluh kesah pelaporan pajak yang rumit, penurunan pajak royalti bagi pekerja yang berada di bidang seni, hingga penyampaian kritik dan saran terkait penanganan kasus yang saat ini sedang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.
Salah satu kebijakan yang terbit akibat pertemuan yang diadakan Sri Mulyani adalah penurunan pajak royalti menjadi 6% bagi orang pribadi pekerja bebas yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Mengacu pada Pasal 2 PER 1/2023, tarif pajak PPh Pasal 23 tetap sama seperti kebijakan sebelumnya yaitu sebesar 15%. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN sebagai metode penghitungan pajaknya, hanya dikenakan pajak sebesar 40% dari jumlah pendapatan royalti.
Untuk dapat memanfaatkan kebijakan penurunan pajak royalti, wajib pajak harus melaporkan bukti penerimaan surat pemberitahuan bahwa metode penghitungan pajaknya menggunakan NPPN kepada pemotong pajak PPh Pasal 23. Bukti penerimaan surat tersebut harus dilaporkan sebelum dipotong pajaknya oleh pemotong pajak.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan royalti dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.
Contoh Kasus
Tuan Renan merupakan seorang penulis buku dengan genre misteri yang sukses meluncurkan berbagai buku best seller. Tuan Renan telah menyampaikan bukti penggunaan NPPN kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Jakarta Selatan, Tebet, pada bulan Januari 2023.
Tuan Renan merupakan seorang penulis buku dengan genre misteri yang sukses meluncurkan berbagai buku best seller. Tuan Renan telah menyampaikan bukti penggunaan NPPN kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Jakarta Selatan, Tebet, pada bulan Januari 2023.
Pada bulan September 2023, Tuan Renan mendapatkan pendapatan royalti dari penerbitan buku sepeda yang hilang dari PT Buku Cerdas sebesar Rp200 juta. Tuan Renan sudah menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN dari KPP Pratama Jakarta Selatan, Tebet. Besaran NPPN bagi tenaga kerja di bidang seni sebesar 50% dari penghasilan bruto.
Pendapatan yang didapatkan oleh Tuan Renan pada bulan september wajib dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti. Berikut adalah perhitungannya:
PPh Pasal 23 terutang:
15% x 40% x Rp200 juta = Rp12.000.000
Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?
Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co