TAX
Pasca Kematian Bos Samsung, Ahli Waris Harus Membayar Pajak 146 T
Sejak kematian Lee Kun-hee pada (26/10) kemarin, keluarganya sebagai ahli waris harus membayar sejumlah pajak ke pemerintah Korea Selatan.
Salah satu orang terkaya Korea Selatan itu mempunyai harta US$ 20,7 miliar atau setara dengan Rp 302,22 triliun. Sebagian besar kekayaan dimiliki atas dasar kepemilikannya di Samsung.
Dengan demikian, ahli waris harus membayar pajak sekitar US$ 10 miliar atau setara Rp 146 triliun.
Baca Juga: PMK 147/2020 Terbit, Konsultan Pajak Mesti Perhatikan Ini
Namun, menurut Kepala Eksekutif Perusahaan Analisis, Chung Sun-Sup mengatakan, ahli waris tidak mungkin menjual saham untuk membiayai pajak tersebut.
Kabar terbaru mencuat bahwa perusahaan Grup Samsung akan meningkatkan dividen untuk membantu pembayaran itu.
Baca Juga: Jokowi: Perpanjangan GSP Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi Nasional
"Penjualan saham dapat menimbulkan masalah karena akan mengurangi kendali keluarga atas grup. Tidak ada konglomerat yang akan melakukannya,"
"Sebaliknya, kebanyakan dari mereka memilih untuk melakukan pembayaran tunai selama lima tahun," kata Chung dikutip dari Bloomberg, Senin (26/10/2020).
Semua pajak yang terkait dengan warisan akan dibayar secara transparan seperti yang diharuskan oleh hukum.
Samsung menolak berkomentar
Terkait hal itu, pihak perusahaan Samsung Electronics enggan berkomentar tentang bagaimana rencana keluarga untuk membayar dan membagi kekayaan.
Baca Juga: Apindo: Perpajakan UU Cipta Kerja Harus Disusun Sesuai Kebutuhan
Menurut catatan, Lee mempunyai kepemilikan 4% di produsen smartphone, televisi, dan chip memori terbesar di dunia itu.
Kemudian 21% dari Samsung Life Insurance Co., yang memiliki bagian terbesar kedua dari Samsung Electronics.