TAX

Tidak Realistis, Target Pajak 2021

Wellcode.IO team | 29 DEC 2020
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BBP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai target penerimaan pajak tahun depan tidak realistis. Sebab, penerimaan pajak di tahun ini akan rawan shortfall.  

Ajib memperkirakan penerimaan pajak 2020 hanya sebesar Rp 1.048,8 triliun atau minus 12,5% dari target akhir tahun Rp 1.198,8 triliun. Sebab, hingga November 2020 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 925 triliun.  

Artinya, untuk mencapai target akhir tahun sebagaimana Perpres 72/2020 masih kurang Rp 273,5 triliun lagi. Hasilnya, jika menggunakan target penerimaan pajak 2021 dalam Perpres 113/2020 sebesar Rp 1.229,6 triliun, maka target pajak tahun depan sebetulnya tumbuh 14,7% dari proyeksi realisasi 2020. 

Disis lain, menurut Ajib target pertumbuhan ekonomi sebesar 5% yoy di tahun 2021 tidak akan tercapai. Dia memperkirakan ekonomi tahun depan hanya tumbuh 3% yoy. 

Hal ini ditandai dengan dengan situasi ekonomi tahun ini. Maka penerimaan pajak 2021 sewajarnya naik 3% dari realisasi 2020 nanti. 

Ini sangat penting karena perputaran ekonomi yang masih landai tidak sebesar periode sebelum pandemi maka akan memengaruhi perputaran barang dan akhirnya penerimaan pajak loyo,” kata Ajib seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (28/12). 

Kondisi ekonomi tahun depan masuk proses recovery, Ajib berharap pajak sebagai instrumen fiskal tetap dapat membantu dunia usaha. 

Berdasarkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, pagu anggaran insentif pajak yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp 20,4 triliun. Nilai ini seharusnya bisa diberikan untuk insentif yang lebih tepat sasaran.

Salah satu progam yang bisa dilanjutkan ialah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Bagianya progam ini membantu likuiditas WP Badan di kala menghadapi ekonomi yang masih terdampak pandemi tahun depan. 

Progam lainnya yang dapat dimaksimalkan yaitu insentif PPh final UMKM. Insentif PPh final UMKM diharapkan berlanjut menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) atau bisa meningkatkan ambang batas pajak UMKM dari 4,8 miliar menjadi Rp 10 miliar per tahun. 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023