TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023
Dasar Hukum 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan 

Abstraksi
TAXSAM.CO - Berdasarkan Pasal 4 PMK 66/2023, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah natura maupun kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Lebih lanjut, pada lampiran PMK 66/2023 dijelaskan kembali bahwa fasilitas kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diterima atau diperoleh Pegawai termasuk ke dalam natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Fasilitas kesehatan dan pengobatan yang diberikan pemberi kerja dalam rangka penanganan pekerjaan juga dikecualikan dari objek pajak. Penanganan pekerjaan tersebut termasuk kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Dengan ini, pemberi kerja perlu tidak perlu mengenakan pajak atas fasilitas kesehatan ataupun pengobatan yang disediakan kepada pegawai. 


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: M. Ancilla Sonia P. Anggyaswari, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023