BUSINESS

Kabar Gembira untuk Pelaku UMKM! Kini Ajukan Pinjaman di Pegadaian Tanpa Jaminan Aset Fisik

Wellcode.IO team | 16 DEC 2020
Di tengah pandemi seperti ini, pelaku UMKM mendapatkan kabar gembira dari PT Pegadaian (persero). 

PT Pegadaian kini meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif dengan agunan surat penagihan utang atau invoice. 

Pinjaman modal usaha ini  disalurkan sebagai dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Produk tersebut membuat pelaku Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) tidak perlu menjaminkan aset secara fisik. Pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 millar.

Prosedur pengajuan


Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, untuk bisa menggunakan produk tersebut, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik.  

Prosesnya dilakukan secara online melalui situs https://digilend.pegadaian.co.id sehingga mudah dan cepat.

Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas,"

"Keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya," katanya melalui keterangan resmi dikutip Rabu (16/12/2020).

Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi terlebih dahulu pada situs tersebut. 

Caranya dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki. 

Jika calon nasabah bersedia untuk melanjutkan transaksi, maka seluruh dokumen dapat diunggah. Setelah itu, baru calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian.

Persayaratan pengajuan


Adapun, syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam adalah Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia dan telah berdiri minimal dua tahun.

Proses peminjaman dengan nilai di bawah Rp1 miliar membutuhkan waktu tiga hari kerja, sedangkan pinjaman lebih dari Rp1 miliar membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah semua dokumen dilengkapi. 

Tarif sewa modal itu sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.

 Tujuan Produk


Saya berharap produk Pinjaman Modal Produktif ini dapat membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha, 

"Untuk bisa bertahan, dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda,” tutur Amoeng pada Rabu (16/12/2020)

Menurutnya, hingga saat ini sekitar 54 juta pengusaha belum terlayani oleh lembaga keuangan formal untuk membantu pinjaman modal usahanya. 

Bahkan, tak sedikit pelaku usaha yang terjebak oleh pelepas uang ilegal atau rentenir sehingga terbebani bunga tinggi.

Oleh sebab itu, Amoeng menegaskan bahwa Pegadaian akan terus berupaya hadir dan memberikan solusi pemenuhan dana secara cepat, mudah, dan aman.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023