NEWS

Mantap! UMKM Tetap Bayar Pajak Meski Dikasih Insentif

Wellcode.IO team | 14 SEP 2020
Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap membayar Pajak Penghasilan (PPh).

DJP mencatat, ada 2,3 juta pelaku usaha UMKM yang harus membayar pajak penghasilan tersebut meski pemerintah sudah memberikan insentif berupa PPh Final ditanggung pemerintah (DTP).

Pemerintah membutuhkan suntikan dana di tengah pandemi COVID-19


umkm tetap membayar pajak 1.jpg 39.8 KB


Dilansir katada.co.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan sudah menyadari bahwa pemerintah membutuhkan penerimaan pajak.

"Sebagian UMKM tidak ingin memanfaatkan insentif pajak, karena mereka menyadari pemerintah saat ini membutuhkan dana untuk penananganan COVID-19," kata Yoga, dalam seminar virtual webinar Katadata bertajuk 'Insentif Pajak untuk UMKM', Jumat (4/9)

Ia menjelaskan, para wajib pajak UMKM sudah menerima notifikasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terkait insentif PPh Final DTP.

Pelaku UMKM pun siap membayar pajak yang ditetapkan oleh pemerintah


umkm tetap bayar pajak 2.jpg 46.3 KB


Namun, sejumlah unit kerja DJP mengungkapkan, menerima pesan singkat dari wajib pajak UMKM yang menyatakan sudah mendaftar untuk memperoleh insentif PPh Final DTP, namun memilih untuk tetap membayar.

Baca Juga: Mesti Tahu! Inilah Tips Bisnis Frozen Food Online yang Kini Tengah Populer

Ia pun mengapresiasi para wajib pajak UMKM yang tetap membayar PPh Final, walau mengalami kesulitan usaha di tengah pandemi corona.

Usaha pemerintah untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)


statistik pertumbuhan ekonomi indonesia.jpg 41.5 KB


Pembayaran pajak ini tentunya akan mendukung tujuan pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional. di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Menurut Yoga, tercatat sudah ada 200.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif PPh Final sesuai PP 23/2018, akan mendapat insentif berupa PPh Final DTP.

Dengan kenyataan tersebut, PPh Final UMKM ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Pertanyannya, apakah langkah ini tepat agar ekonomi Indonesia cepat pulih?

Baca Juga: Trik Jitu Bangkitkan Bisnis Saat Melempem di Tengah Pandemi COVID-19

Kita berharap juga semoga program pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan pemerintah akan bisa cepat menstabilkan ekonomi sehingga tidak terjadi resesi, ya, Peeps.
 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023