TAX

UU Cipta Kerja Tak Terfokus Administrasi Pajak Pemerintah Daerah

Wellcode.IO team | 23 DEC 2020
Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU Cipta Kerja masih belum mengatasi persoalan administrasi pajak pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkan Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman.

Dirinya mengatakan UU Cipta Kerja belum sepenuhnya berfokus pada pembenahan administrasi pajak dan lebih berfokus pada tarif pajak daerah, terutama untuk proyek strategis nasional (PSN).

"UU ini hanya mengatur legalitas PDRD dan bagaimana PSN ini dimudahkan dengan penyesuaian tarif PDRD sehingga belum menjawab persoalan kebijakan dan administrasi pajak," katanya, dikutip dari bisnis.com, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Pungutan Pajak Transaksi Elektronik Mirip Cukai

Soal penyesuaian tarif PDRD yang tertuang pada RPP PDRD pelaksana UU Cipta Kerja, dirinya mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sudah pasti terimbas jika PSN di suatu daerah yang mendapatkan insentif pajak daerah dari pemerintah pusat.

Meski UU Cipta Kerja memberikan ruang pemberian kompensasi kepada pemda melalui pemberian dana insentif daerah (DID), ia menganggap kewenangan untuk menentukan tarif tetap diperlukan untuk menjamin kemandirian fiskal dari suatu daerah.

"Kalau bicara kemandirian fiskal di sejumlah daerah bisa dilihat hanya beberapa yang bisa mencapai tataran ini, mungkin Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Badung," tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Akhiri Spekulasi Bea Meterai Transaksi Saham

Terkait wewenang pemerintah pusat dalam menyesuaikan tarif, Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda mengatakan, sebaiknya hanya terbatas pada jenis dan objek pajak tertentu yang terkait dengan PSN.

"Pemerintah sebaiknya tetapkan saja jenis PDRD mana saja yang terkena dampak penyesuaian tarif. Ini bisa menguras kewenangan daerah," katanya.

Di samping itu, Edwin berpendapat pembangunan PSN di daerah juga miliki potensi peningkatan PAD berkat munculnya objek pajak dan wajib pajak baru akibat investasi pada PSN.

"Jadi pendapatan pajak itu bisa naik dengan adanya WP akibat investasi. Bisa jadi PAD meningkat dari aspek situ, jadi dampaknya tidak sebatas tarif yang berkurang," pungkas Edwin.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023