TAX

Yes! 2024 ga perlu isi SPT lagi!

Taxsam.co Team | 09 AUG 2023
Dasar Hukum
-

Abstraksi
TAXSAM.CO -  Selain pengintegrasian NIK dengan NPWP, DJP terus melakukan pembaruan pada sistem perpajakan guna memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak. Mengutip cnbcIndonesia.com, DJP sedang menyiapkan pembaruan core tax system dengan menambahkan fitur prepopulated tax return yang diperkirakan akan siap digunakan pada Mei 2024.

Pembaruan tersebut akan membantu Wajib Pajak dalam melakukan pengisian SPT Tahunan PPh karena segala informasi yang diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan PPh sudah terhimpun di dalam akun Wajib Pajak atau tax payer account.

Jika fitur ini sudah siap digunakan maka Wajib Pajak hanya perlu melakukan cross-check data-data yang tersimpan pada tax payer account dan pengisian SPT Tahunan PPh akan menjadi lebih mudah.

Pemerintah optimis dengan adanya pembaruan core tax system akan mendorong penerimaan pajak, meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Jessyca Wulandari, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023