Penggunaan DPP Pertanian Diharapakan Bisa Meningkatkan Penerimaan Pajak

Penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penyerahan barang hasil pertanian, diharapakan Kementerian Keuangan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pertanian.

Sebab pertanian menjadi salah satu sektor usaha dengan kontribusi terhadap penerimaan pajak paling kecil. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

Baca Juga: Apa?! Microsoft 365 Bisa 'Intip' Karyawan Tak Produktif?

Dengan skema terbaru yang akan diterapkan, dirinya berharap pengusaha kena pajak (PKP) dari sektor pertanian dapat bertambah.

"Mudah-mudahan itu bisa sedikit membuat sektor pertanian lebih formal, lebih mudah bayar pajak," katanya melalui konferensi video, mengutip bisnis.com Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:  Bye-bye Windows 7, Chrome Tak Lagi Berjalan di OS Jadul Ini

Sebagai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, penggunan DPP nilai ini akan membuat tarif ekektirf PPN yang dipungutuh hanya 1% dari harga jual.

Mengingat, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia tahun ini sangat tertekan karena pemerintah memberikan banyak insentif bagi dunia usaha.

Oleh karena itu, dalam situasi pandemi seperti ini pemerintah tetap harus memperluas basis pajak untuk menjaga penerimaan negara tetap aman.

Baca Juga: Masa Pandemi Corona Bikin Pendapatan Aplikasi Zoom Makin Gemuk!

Kendati demikian, upaya reformasi perpajakan dan perluasan basis pajak juga harus berjalan secara hati-hati agar tidak terlalu membebani sektor usaha. 

"Ini keseimbangan yang tidak gampang dilakukan," katanya.

Salah satu strategi yang harus ditempuh yaitu melihat kontribusi sektor usaha terhadap penerimaan pajak yang masih kecil, seperti konstruksi dan pertanian.

Sektor konstruksi termasuk yang terpukul pandemi, sedangkan pertanian dinilai cenderung lebih aman sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada penerimaan pajak.

Sumber: DDTCNews.