TAX

Google dan Facebook Kena Tagih Pajak Sama Prancis

Wellcode.IO team | 06 NOV 2020
Pemerintah Prancis menerapkan pajak digital untuk perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat (AS). Hal ini terus dilakukan meskipun ada kemungkinan balasan penerapan tarif dari AS.

Mengutip CNN disebutkan Prancis mengenakan pajak sebesar 3% dari pendapatan layanan digital di negara tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Tanggapan Pelanggan Terhadap Kemajuan Bisnis

Kementerian Keuangan Prancis menyebutkan jika Google, Facebook, sampai Amazon menjadi perusahaan teknologi yang harus membayar pajak.

Selain itu perusahaan teknologi dengan pendapatan lebih dari US$ 894 juta juga akan dikenakan pajak oleh pemerintah Prancis.

Trump ancam Prancis terkait pajak perusahaan teknologi


Sebelumnya rencana ini disebut membuat Presiden AS Donald Trump geram. Saat itu Trump mengancam akan menarik diri dari pembahasan OECD pada Juni lalu.

Kemudian menyebut akan membalas Prancis dengan pengenaan pajak untuk barang asal Prancis sebesar US$ 1,3 miliar. Termasuk untuk produk tas tangan sampai kosmetik.

Baca Juga: Sajian Kopi Susu Milenial yang Kini Jadi Primadona

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengharapkan Biden bisa terlibat dalam proses OECD sehingga ada kesepakatan yang dicapai.

"Saya harap pemerintahan Biden merupakan langkah awal hubungan yang sehat antara Eropa dan AS. Selain itu bisa menyelesaikan pembahasan OECD pada awal 2021," jelasnya.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023