TAX
211.476 Perusahaan Dapat Diskon Pajak
Pemerintah telah memberkan insentif untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Mulai dari insentif perpajakan untuk perusahaan dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 211.476 perusahaan yang telah mengajukan permohonan untuk insentif ini. Pemerintah juga telah menyetujui permohonan tersebut.
"Ini diluar yang wajib pajak dari UMKM," kata dia dalam raker virtual dengan DPD komite IV, dikutip dari liputan6.com, Jumat (6/11/2020).
Ribuan perusahaan sudah mendapatkan insentif pajak
Dia mengungkapkan ada 14.085 perusahaan yang mendapatkan fasilitas insentif pajak berupa PPh 22 impor.
Tak hanya itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga tercatat sebanyak 65.699 perusahaan. "Dan restitusi dipercepat mencapai 1.948 perusahaan," jelas dia.
Baca Juga: Google dan Facebook Kena Tagih Pajak Sama Prancis
Kemudian secara sektoral, fasilitas perpajakan tersebut didominasi oleh empat sektor utama.
Yakni perdagangan mencapai 99.007 perusahaan atau 46,82%. Kemudian disusul industri pengolahan sebanyak 40.905 perusahaan atau 19,34%.
Perusahaan yang mendapat insentif pajak didominasi sektor kontruksi
Selanjutnya, untuk konstruksi dan real estat mencapai sebanyak 14.653 perusahaan, atau 6,93%. Dan terakhir jasa perusahaan yang mencapai 13.454 perusahaan. Atau 6,34%.
Baca Juga: Insentif Pajak Kurang Dirilik Dunia Usaha
"Analisa awal terhadap mereka disimpulkan bahwa insentif fiskal ini memberikan paling tidak bantuan untuk keberlangsungan usaha wajib pajaknya,"
"Tentu diharapkan wajib pajak tetap bisa bertahan dan pulih kembali sering dengan pemulihan ekonomi," imbuh dia.