NEWS

Apa Tanggapan Driver Ojol Jika Gojek dan Grab Jadi 'Kawin'?

Wellcode.IO team | 03 DEC 2020
Kabar merger atau penggabungan dua usaha stratup Decacorn antara Gojek dan Grab menghebus makin kencang. Bahkan, isunya sudah semakin mencapai kesepatakan.

Apa tanggapan driver terkait hal itu? Dikutip dari liputan6.com, Kamis (3/12/2020) Asosiasi Driver Online (ADO) yang diwakili Ketua Umum Taha Syafaril mengaku tidak setuju.

Baca Juga: Begini Cara Agar Ide Bisnis Dirilik Calon Investor

Dirinya menilai penggabungan usaha Gojek dan Grab bisa melanggar hukum dan membuat dunia usaha semakin tidak sehat lagi (monopoli).

"Itu merupakan upaya penguasaan bisnis transportasi online di Indonesia dan secara UU ini pelanggaran hukum, ini monopoli. Kami tidak setuju!," tegas Ariel.

ADO: Grab dan Gojek jangan hanya rugikan mitra pengemudi saja!


Gojek dan Grab merger.jpg 43.3 KB


Masih menurut Ariel, dirinya menilai merger antara Gojek dan Grab bisa sangat mungkin merugikan pengemudi selaku mitra perusahaan. 

Baca Juga: Tips Sukses Jalani Bisnis Salon Kecantikan

Ariel hanya meminta kedua perusahaan tersebut mengikuti regulasi yang ada tanpa perlu melakukan penggabungan usaha.

"Sekarang saja mereka menyusahkan kita sebagai mitranya, apalagi kalau mereka bergabung. Bagi kami yang penting adalah aplikasi harus mengikuti regulasi di Indonesia," katanya.

Tanggapan Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA)


Gojek dan Grab.jpg 36.1 KB


Di tempat terpisah, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan tidak setuju rencana merger dua perusahaan Decacorn itu.

Dirinya khawatir akan ada monopoli pasar yang bisa mempengaruhi tarif karena keduanya sangat menguasai.

Baca Juga: Mengukur Tingkat Kepuasan Pelanggan Pada Bisnismu!

"Kalau dari kami kurang setuju ada merger karena dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan tidak sehat, artinya mereka bisa melakukan monopoli pasar,"

"Dengan adanya merger pastinya mereka akan menjadi sangat dominan nanti di pasar, sehingga bisa menimbulkan pengaruh, baik itu dari sisi tarif," kata Igun.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023