TAX
DJP Ingin Pengusaha Patuh Soal NIK dalam Faktur Pajak
DJP ingin para pengusaha mematuhi pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Baca Juga: Begini Cara Pemungutan Pajak Daerah
Dirinya mengatakan, dengan ketentuan yang baru dalam UU Cipta kerja, setiap transaksi harus disertai dengan identitas selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NIK juga bisa dipakai.
“Kami ingin semua pengusaha sama-sama patuh sehingga bisa mengikis yang tidak patuh. Kalau semua sudah patuh, ini menjadi keuntungan karena beban pajak ditanggung bersama," ujar Hestu.
Faktur pajak harus menyertakan data pribadi
Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN dalam UU Cipta Kerja mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK.
Baca Juga: Insentif Pajak Kurang Dirilik Dunia Usaha
Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.
Pada pasal yang sama sebelum direvisi melalui UU Cipta Kerja, faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP.
Baca Juga: 3 Daerah Ini Lampaui Target Penerimaan Pajak di Tahun 2020
Tidak ada ketentuan untuk mencantumkan NIK pada regulasi sebelum munculnya UU Cipta Kerja.
Selain ketentuan pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak, ada pula bahasan terkait dengan penerimaan pajak sektor telekomunikasi hingga akhir Oktober 2020 yang tercatat masih terkontraksi 4,4%.
Padahal, dalam komponen produk domestik bruto (PDB), sektor ini tumbuh lebih dari 10%.