TAX

Kadin Minta DJP Turunkan Batas PKP

Wellcode.IO team | 18 DEC 2020
Guna menangkap potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta menurunkan batas pengusaha kena pajak (PKP).

Hal itu dikatakan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sutan Manurung. Menurutnya perlu ada penyesuaian ketentuan pada sektor UMKM karena unit usaha yang sangat masif.

Dalam acara Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020), Sutan mengatakan hal demikian:

"Kadin melihat ada potensi PPN bila batasan ini diubah dengan target pengusaha UMKM itu jadi PKP. Kadin melihat dari sisi PPN bila ditetapkan ini bisa menjadi solusi,"

Baca Juga: Lengkap! Ini Dia Isi UU 11/2020 Cipta Kerja

Sebagai informasi, wajib pajak (WP) akan dikukuhkan sebagai PKP apabila memiliki peredaran usaha atau omzet di atas Rp4,8 miliar. Treshold PKP ini sudah berlaku sejak 2014.

Jika melihat aturan yang ada pada Pasal 6 UU No. 20/2008 tentang UMKM, batasan omzet pada ketentuan perpajakan dengan batasan omzet untuk mengategorikan UMKM masih tak sejalan.

Adapun isi dari Pasal 6: suatu usaha digolongkan usaha mikro bila memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta atau omzet Rp300 juta.

Untuk usaha dikategorikan usaha kecil apabila memiliki kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta atau memiliki omzet Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Barang-barang yang Disita Saat Penagihan Pajak

Untuk kategori usaha menengah harus memiliki kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau memiliki omzet Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.

Melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 6 UU No. 20/2008 sudah direvisi kriteria UMKM. Sehingga nantinya tidak diatur langsung melalui UU melainkan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Meterai dalam UU Bea Meterai yang Baru
 
Diketahui pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana klaster koperasi dan UMKM UU Cipta Kerja, kriteria omzet untuk UMKM ditingkatkan.

Tercatat, untuk kategori usaha mikro harus memiliki omzet paling banyak Rp2 miliar, sedangkan yang dimaksud usaha kecil adalah usaha dengan omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Adapun yang dimaksud usaha menengah adalah usaha dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023