TECH
Google Sepakat untuk Bayar Konten Berita Media Prancis
Google dikabarkan sudah sepakat untuk membayar konten berita di beberapa media Prancis. Perjanjian tersebut telah dilaksanakan sejak Kamis (21/1) pekan lalu.
Setelah melalui proses berbulan-bulan, perjanjian dengan Google dapat terlaksana dan merupakan catatan sejarah penting di kawasan Eropa.
Setelah melalui proses berbulan-bulan, perjanjian dengan Google dapat terlaksana dan merupakan catatan sejarah penting di kawasan Eropa.
"Setelah berbulan-bulan negosiasi yang panjang, perjanjian ini merupakan langkah penting yang menandai pengakuan efektif hak atas penerbit pers."
"Serta dimulainya remunerasi platform digital untuk penggunaan publikasi secara online," kata CEO Les Echos Pierre Louette yang dikutip pinterusahaNEWS dari CNBC Internasional, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Facebook Protect Bakal Perketat Fitur Keamanan Pengguna
Nantinya Google tidak akan semena-mena menampilkan konten berita secara otomatis tanpa meminta izin lebih dahulu.
Beberapa surat kabar sudah membuat perjanjian dengan Google, di antaranya harian nasional Le Monde dan Le Figaro.
Perjanjian Google dan beberapa media Prancis
Google dan media Prancis sudah mentandatangani kesepatakan dengan penengahan dari asosiasi penerbit Prancis Alliance de la Presse d'Information Generale (APIG).
Kesepatakan tersebut memberikan pernyataan jika Google akan membayar penerbit untuk menampilkan konten berita online media pers dalam pencarian internet.
Pembayaran didasarkan pada kriteria seperti volume publikasi harian, lalu lintas internet bulanan, dan "kontribusi untuk informasi politik dan umum".
Google dan APIG tidak mengatakan berapa tingginya pembayaran dan rincian penghitungannya.
Tanggapan Google Prancis
CEO Google cabang Prancis Sebastien Missoffe mengatakan, kesepakatan dengan media Prancis sebagai tanda komitmen Google untuk memberikan kompensasi kepada penerbit.
"Kami senang bisa berkontribusi untuk perkembangan penerbit berita di era digital dan mendukung dunia jurnalistik," kata Mossoffe.
Nantinya surat kabar tersebut akan diberi upah berdasarkan kontribusi untuk informasi politik dan umum, volume publikasi harian dan internet bulanan.
Perancis jadi negara pertama di Eropa
Merupakan negara yang mengadopsi undang-undang hak cipta Uni Eropa terbaru, langkah Prancis dinilai kontroversial karena membuat platform digital harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dibuatnya.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Developer Kecil, Apple Kurangi Pajak App Store
Sebut saja di tahun 2020, Google harus membayar penerbit dan media berita untuk gunakan konten mereka. Selain itu, otoritas anti monopoli Australia pun melakukan hal yang sama.
Mereka memaksa perusahaan digital seperti Facebook dan Google untuk membayar kompensasi kepada penerbit saat mendistribusikan konten mereka.