TAX
Kemenkeu: Penerimaan Pajak 2021 Diprediksi Masih Tertekan
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suwardi mengatakan, penerimaan pajak tahun 2021 masih mengalami hambatan imbas terdampak penerapan UU Cipta Kerja.
Sehingga alternatif pembiayaan pembangunan dilakukan melalui sovereign wealth fund (SWF) dengan nama Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Baca Juga: DJP Ingin Pengusaha Patuh Soal NIK dalam Faktur Pajak
Efek relaksasi kebijakan dan pemotongan tarif masih menjadi tantangan dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, terutama pajak penghasilan (PPh).
Dua tantangan terhadap penerimaan PPh
Ada dua tantangan dalam mengamankan penerimaan PPh pada tahun depan. Pertama, efek penurunan tarif PPh badan masih akan terasa pada tahun depan.
Kedua, relaksasi kebijakan pajak dividen untuk wajib pajak badan dan orang pribadi juga ikut menambah tantangan.
Baca Juga: Pajak Mobil 0 Persen Ditolak Sri Mulyani, Gimana Tanggapan Produsen?
"Dalam UU Cipta Kerja sudah ada potential loss Rp10 triliun dari penurunan tarif PPh badan dan masih ada tantangan di PPh 26 karena adanya ketentuan baru dalam pajak dividen,"
"Kami berharap hal tersebut memberikan dampak kepada investasi," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Selasa (1/12/2020).
Penyerapan sektor pajak yang belum optimal
Dia menyampaikan selain tantangan pada sektor PPh, otoritas fiskal juga masih belum optimal dalam memungut pajak e-commerce atau pajak atas ekonomi digital.
Menurutnya, saat ini mekanisme pungutan baru sebatas pada PPN dan belum mencakup kewajiban PPh badan perusahaan digital.
Baca Juga: Beriklan di Media Sosial Ini Kena Pajak 10 Persen
Suwardi mengatakan instrumen pengelolaan investasi kemudian dibentuk oleh otoritas sebagai alternatif pembiayaan pembangunan khususnya untuk belanja infrastruktur.
"Jadi penerimaan pajak e-commerce ini belum sesuai proyeksi dan masih ada tantangan. Melalui beberapa perhitungan dengan tidak dikenakannya pajak [dividen] dan penurunan tarif dapat diinvestasikan di dalam negeri maka dibuat SWF," terangnya.
UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga SWF yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Setelah membentuk LPI, pemerintah harus menyusun 3 PP untuk menjalankan lembaga tersebut, yakni penempatan modal awal LPI, tata kelola LPI, serta ketentuan perpajakannya.
Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
PP tentang ketentuan perpajakan LPI setidaknya akan memerinci 3 level perlakuan perpajakan, meliputi pada LPI sendiri, pada perusahaan yang dibentuk LPI bersama mitra investasi, serta pada level perusahaan tempat perusahaan patungan bentukan LPI dan mitra investasi.